Kamis, 12 Mei 2011

Tupoksi Apoteker di Rumah Sakit

Apoteker di Rumah Sakit memiliki banyak peranan yang begitu kompleks. Berdasar kan Undang-Undang Tupoksi Apoteker di Rumah Sakit adalah melaksanakan kegiatan kefarmasian yang meliputi penyiapan rencana kerja kefarmasian, pengelolaan perbekalan farmasi, pelayanan farmasi klinik dan pelayanan farmasi khusus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar